kisah hidup sang pria
Senin, 24 Januari 2011
Jumat, 26 November 2010
Pendidikan Islam Zaman Madrasah (Nizamiyah & Al-Azhar)
Pendidikan Islam secara kelembagaan tampak dalam berbagai bentuk dan variasi. Di samping lembaga yang bersifat umum, seperti masjid, terdapat lembaga-lembaga lain yang mencerminkan kekhasan orientasinya. Ahmad Syalabi menyebutkan tempat-tempat itu, antara lain al-khuttab, al-qushur, Hawanit, Manzil Al-Ulama, al-salun al-adabiyah, al-badiyah, al-masjid, dan madrasah. Lalu ia membagi institusi-institusi pendidikan islam tersebut menjadi dua kelompok, yakni kelompok sebelim madrasah dan sesudah madrasah. Dengan demikian, berdirinya madrasah merupakan tonggak baru dalam penyelenggaraan pendidikan islam dan untuk membedakannya dengan era pendidikan Islam sebelumnya.
Madrasah sudah menjadi fenomena yang menonjol sejak awal abaad ke-11-12 M (abad 5 H), khususnya ketika wazir Bani Saljuk, Nizam Al-Mulk mendirikan Madrasah Nizamiyah di Baghdad. Walaupun bukan berarti ia orang pertama yang mendirikan madrasah, tetapi ia berjasa dalam mempopulerkan pendidikan madrasah bersamaan dengan reputasinya sebagai wazir. Di samping itu lembaga madrasah ini dianggap sebagai prototype awal pembangunan lembaga pendidikan tinggi setelahnya.
- Madrasah Nizamiyah
A. Letak Geografis dan Motivasi Pendirian Madrasah Nizamiyah Baghdad
Madrasah Nizamiyah di Baghdad terletak di dekat sungai Dijlah di tengah-tengah pasar salasah (suq as-salasah) di Baghdad. Mulai dibangun pada tahun 457H/1065M dan selesai pada tahun 459H. Madrasash ini tetap hidup sampai pertengahan abad ke-14 Masehi, yaitu ketika dikunjungi oleh Ibnu Batutah. Ahmad Syalabi berkeyakinan bahwa pasar Al-Chaffafin yang terdapat di Baghdad saat ini adalah tempat di mana Madrasah Nizamiyah dulunya berdiri.
Menurut Mahmud Yunus, di antara motivasi pendirian banyak madrasah di masa pengaruh Turki (Saljuk) adalah untuk mengambil hati rakyat, mengharap pahala dan ampunan dari Allah, memelihara kehidupan anak-anaknya dikemudian hari, memperkuat aliran keagamaan bagi sultan atau pembesar. Motif-motif ini, terutama motif politik dan motif doktrin keagamaan tampak dominan pada Madrasah Nizamiyah. Keterangan yang mendukung hal tersebut adalah sebagai beriku:
Diakui bahwa penaklukan Bani Saljuk terhadap Dinasti Buwaihi di Irak dan masuknya mereka ke kota Baghdad pada tanggal 25 Muharram 447H, merupakan kemenangan Ahlussunnah terhadap Syi'ah. Penguasa Saljuk-mereka merupakan pengikut fanatik Sunni-menginginkan akidah mereka tertanam kuat dan terkikisnya paham-paham Syi'ah. Hal itu akan dapat terealisasikan dengan jalan penyebaran ilmu, untuk itu mereka mendirikan madrasah
B. Sistem Pendidikan Madrasah Nizamiyah Baghdad
Untuk menjelaskan sistem pendidikan di Madrasah Nizamiyah, secara sederhana akan dibahas komponen-komponen pendidikan yang terdapat pada Madrasah Nizamiyah yang dianggap sebagai model bagi sistem pendidikan modern.
1. Tujuan Pendidikan Madrasah Nizamiyah Baghdad
Tujuan Pendidikan Madrasah Nizamiyah tidak terlepas dari tiga tujuan pokok: Pertama, mengkader calon-calon ulama yang menyebarkan pemikiran Sunni untuk menghadapi tantangan pemikiran Syi'ah; Kedua, menyediakan guru-guru Sunni yang cakap untuk mengajarkan mazhab Sunni dan menyebarkannya ke tempat-tempat lain; ketiga, membentuk kelompok pekerja Sunni untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan, memimpin kantornya, khususnya dibidang peradilan dan manajemen.
2. Kurikulum dan Metode Pengajaran Madrasah Nizamiyah Baghdad
Mahmud Yunus mengatakan bahwa kurikulum Madrasah Nizamiyah tidak diketahui dengan jelas. Namun dapat disimpulkan bahwa materi-materi ilmu syari'ah diajarkan di sini sedangkan ilmu hikmah (filsafat) tidak diajarkan. Fakta-fakta yang mendukung pernyataan ini adalah; Pertama, tidak ada seorangpun di antara ahli sejarah yang mengatakan bahwa di antara materi pelajaran terdapat ilmu-ilmu umum. Kedua, guru-guru yang mengajar di Madrasah Nizamiyah merupakan ulama-ulama syari'ah. Ketiga, pendiri madrasah ini bukanlan pembela filsafat. Keempat, zaman berdirinya madrasah ini merupakan zaman penindasan ilmu filsafat dan para filosof.
Dari keterangan lain disebutkan bahwa pelajaran di Madrasah Nizamiyah berpusat pada Al-qur'an (membaca, menghafal, dan menulis), sastra arab, sejarah Nabi Muhammad saw. dan berhitung, dengan menitikberatkan pada mazhab Syafi'i dan sistem teologi Asy'ariyah. Abdul Majid ketika menjelaskan segi-segi negatif Madrasah Nizamiyah mengatakan bahwa madrasah ini mengkonsentrasikan usahanya pada pengajaran ulum al-syar'iah dan ushul al-din sesuai tujuan yang telah ditetapkan padanya. konsekuensinya, Madrasah Nizamiyah mengabaikan ilmu-ilmu terapan yang praktis (al-ulum al-tatbiqiyah al-amaliyah).
Pengajaran di Madrasah Nizamiyah berjalan dengan cara para guru berdiri di depan kelas menyajikan materi-materi kuliah (ceramah/talqin), sementar para siswa duduk mendebgarkan di atas meja-meja kecil yang disediakan. kemudian dilanjutkan dengan dialog atau diskusi (munaqasyah) antara guru dan para siswa mengenai materi yang disajikan dalam suasana semangat keilmuan yang tinggi.
3. Tenaga Pengajar dan Pelajar Madrasah Nizamiyah Baghdad
Madrasah Niozamiyah merupakan lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan pendidikan tingkat tnggi pula. Oleh karena itu, pemilihan guru-guru yang mengajar di madrasah ini sangat selektif. Ulama-ulama terkemuka pada waktu itu dan guru-guru besar yang masyhur dan mempunyai kompetensi dibidangnyalah yang dipilih untuk mengajar. Status guru-guru tersebut ditetapkan dengan pengangkatan oleh khalifah dan bertugas dalam masa tertentu. Di dalam melaksanakan tugasnyaseorang pengajar selalu dibantu oleh seorang pembantu, ia bukan guru tetapi lebih tinggi kedudukannya dari para pelajar biasa.
Nizam Al-Mulk juga menyediakan beasiswa untuk mahasiswa dn memberi mereka fasilitas asrama. Mereka yang tinggal di asrama diberi belanja secukupnya. Ia mengumumkan kepada semua orang bahwa pengajaran di sekolah-sekolahnya terbuka untuk siapa saja tanpa membedakannya. ia memberi bantuan untuk semua pelajar tanpa mengharap kembali, dan seluruh biaya pendidikan di situ gratis. Ia juga menetapkan beasiswa secara teratur kepada siswa yang kurang mampu, di antara yang memanfaatkan kesempatan ini adalah Imam Abu Hamid Al-Ghazali dan saudaranya Ahmad.
4. Pendanaan dan Sarana Madrasah Nizamiyah Baghdad
Dalam pembangunan madrasah, wazir Nizar Al-Mulk menyediakan dana wakaf untuk membiayai mudarris, imam, dan juga mahasiswa yang menerima beasiswa dan fasilitas asrama. Dengan dana itu, ie mendirikan madrasah-madrasah Nizamiyah di hampir seluruh wilayah kekuasaan Bani Saljuk saat itu, mendirikan perpustakaan dengan lebih kurang 6.000 jilid buku lengkap dengan katalognya, lalu menetapkan anggaran belanja seluruh madrasah-madrasah itu sebesar 600.00 dinar. Kemudian Madrasah Nizamiyah Baghdad saja sepersepuluhnya, yaitu 60.000 dinar tiap tahun.
C. Pengaruh Madrasah Nizamiyah
A.L Tibawi dalam hal ini menyebutkan bahwa eksklusivisme madrasah telah memberikan pengaruh (influence) pada masyarakat, baik bidang politik, ekonomi, maupun bidang sosial keagamaan.
Nizam Al-Mulk dalam kaitan ini dikenal sebagai pejabat pemerintah yang memiliki andil besar dalam penyebaran madrasah, kedudukan dan kepentingannya dalam pemerintahan merupakan sesuatu yang sangat menentukan juga. Dalam batas ini memang madrasah merupakan kebijakan religio-politik penguasa.
- Madrasah Tingkat Tinggi (Universitas Al-Azhar)
A. Latar Belakang Historis Berdirinya Al-Azhar
Dinasti Fatimiyah adalah sebuah dinasti yang erletak di Tunisia yang dibangun pada tahun 909 M. Pada waktu kaum Fatimiyah menaklukan Mesir pada tahun 338 M, panhlima perang Dinasti Fatimiyah, khalifah Mauizuddin li Dinillah, membangun masjid dengan nama al-azhar, pada tanggal 24 Jumadil Ula 359 H/390 M dan selesai pembangunannya pada bulan Ramadhan 361 H. Nama Masjid al-azhar merupakan nama yang dinisbatkan kepada putri Nabi Muhammad saw. Fatimah Al-Zahra. Sebelumnya nama masjid tersebut adalah Al-Qohiroh yang berarti sama dengan nama kota, yaitu Cairo, dan dikaitkan dengan kata-kata Al-QohirohAl-Zahirah yang berarti kota cemerlang. Baru setelah 26 bulan al-azhar dibuka untuk umum, tepatnya pada bulan Ramadhan 361 H dengan diawali kuliah agama perdana oleh Al-Qodi Abu Hasan Al-Qoirowani pada masa pemerintah Malik Al-Nasir.
Seperti halnya dengan masjid-masjid yang lain, al-azhar disamping menyelenggarakan pendidikan juga befungsi sebagai tempat ibadah, ma sjid ini sebenarnya dipuruntukkan dinasti Fatimiyah yang sedang bersaing dengan kekhalifahan di Baghdad. Usaha yang dilakukannya ialah dengan mengajarkan mazhab Syi’ah kepad kder-kader mubaligh yang bertugas meyakinkan masyarakat akan kebenaran mazhab yang dianut.
Masjid Al-Azhar adalah sebagai pust ilmu pengetahuan, tempat diskusi bahasa dan juga mendengarkan kisah dari orang yang ahli bercerita. Baru setelah pemerintahan di pegeng oleh Al-Aziz Billah mengubah fungsi masjid al-azhar menjadi universitas.
Program yang dilontarkan kaum Fatimiyah meliputi dua tahap: tahap pertama, pelaksanaan pengajaran serta pembentukan undang-undang; tahap kedua, da’wah secara rahasia. Kedua hal ini tampak jelas dalam dokumen pengangkatan Propagandis Agung (Da’id Du’ad) oleh khalifah Fatimiyah.
B. Al-Azhar Dalam Kekuasaan Khalifah
1. Masa Dinasti Fatimiyah
Al-azhar pada masa Dinasti Fatimiyah merupakan lembaga yang menjadi corong dan alat untuk propaganda kekuasaan kekhalifahan, sekaligus sebagai alat penyebaran doktrin ajaran Syi’ah. Pada masa sistem pengajaran terbagi menjadi empat kelas, yaitu:
Pertama, kelas umum diperuntukkan bagi orang yang datang kr al-azhar untuk mempelajari Al-qur’qn dan penafsirannya; kedua, kelas para mahasiswa Universitas Al-Azhar kuliah dengan para dosen yang ditandai dengan mengajukan pertanyaan dan mengkaji jawabannya; ketiga, kelas Darul hikam, kuliah formal ini diberikan oleh para mubaligh seminggu sekali pada hari senin yang dibuka untuk umum dan pada hari kamis dibuka khusus untuk mahasiswa pilihan; keempat, kelas nonformal, yaitu kelas untuk pelajar wanita.
Mahasiswa yang belajar di al-azhar dilarang mempelajari mazhab selain mazhab Syi’ah. Sedemikian ketatnya, sampai ada mahasiswa yang menyimpan kitab al-muwaththo, karya monumentalnya Imam Malik dikenai hukum dan dipenjarakan tahun 381 H/991.
2. Masa Dinasti Ayyubi
Sejalan dengan pergantian kekhalifahan, dari dinasti Fatimiyah ke dinasti Ayyubi, keduanya memiliki pemikiran dan menganut mazhab yang berbeda, maka hak-hak yang telah diberikan Dinasti Fatimiyah, yaitu Khalifah Al-Aziz dan Al-Hakim kepada al-azhar, dihentikan haknya pada Dinasti Ayyubi,di antaranya pencabutan hak menyampaikan khutbah.
3. Masa Dinasti Mamalik
Pada masa terjadi serbuan besar-besaran dari bangsa Mongol ke Timur dn jatuhnya Islam di Barat, sehingga menyebabkan banyak ulama dan ilmuwan Muslim yang mencari perlindungan ke al-azhar. Hal ini menyebabkan posisi al-azhar menjadi penting. Disamping itu, menambah masyhur nama al-azhar di mata Dunia Islam. Sejak saat itu, banyak pelajar dan Negara-negara Islam yng tertarik menjadi mahasiswa dan belajar di al-azhar. Para orientalis menyebutnya sebagai zaman keemasan dalam sejarah al-azhar.
Hancurnya Baghdad dan Spanyol sebagai pusat peradaban pemerintahan, menjadikan al-azhar sebagai satu-satunya tempat untuk berlindung bagi para ulama. Sementara berkumpulnya para ilam yang mengungsi di al-azhar, mendorong bangkitnya al-azhar dari ketidakadaan aktivitas, menjadi sibuk dengan aktivitas. Sedangkan pembiayaan operasional al-azhar banyak ditopang oleh para penguasa yang memberikan bantuan pendanaan secara ikhlas. Itulah sebabnya banyak mahasiwa yang datang ke Cairo berasal dan Negara Iraq dan Afrika Utara.
C. Metodologi dan Kurikulum Pengajaran
Pada mulanya pengajaran di Universitas Al-Azhar sama dengan institusi pendidikan yang lain, yaitu sistem berhalaqoh (melingkar); seorang pelajar bebas memilih guru dan pindah sesuai dengan kemauan. Umumnya guru atau Syaikh yang mengajar itu duduk ersama para pelajar, tetapi guru kadang-kadang duduk di kursi ketika menerangkan kitab yang diajarkannya. Disamping itu, metode diskusi sangat dikembangkan sebagai mtode dalam proses pembelajaran antar-pelajar, seorang guru hanya berperan sebagai fasilitator dan memberikan penajaman dari materi yang didiskusikan.
Kurikulum yang dipakai di al-azhar pada mulanya fiqih dan al-qur’an, ilmu agama lainnya. Namun setelah menjadi Universitas, mulai memasuki ilmu-ilmu umum, seperti kedokteran, ilmu sejarah, ilmu hitung, logika, dan lain-lainnya.
D. Peran Al-Azhar Dalam Mencetak Ulama
Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan tnggi masa itu, telah banyak melahirkan ulama yang tidak diragukan lagi dari aspek keilmuannya, dan telah banyak menyumbangkan khazanah ilmu pangetahuan terutama keislaman, baik dari Mesir maupun ulama yang berasl dari daerah lainnya. Di antara meraka ialah Izauddin bin Abdissalam, Imam Subki, Jalaluddin As-Suyuti, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani, dan lain-lain dan karya monumental dari para ulama tersebutmasih dapat dipelajari dan disaksikan sampai sekarang ini.
KESIMPULAN
· Madrasah Nizamiyah merupakan prototype awal bagi lembaga pendidikan tnggi, ia juga dianggap sebagai tonggak baru dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, dan merupakan karateristik tradisi pendidikan Islam sebagai suatu pendidikan resmi dengan sistem asrama. Pemerintahan/penguasaan ikut terlibat di dalam menentukan tujuan, kurikulum, tenaga pengajar, pendanaan, sarana fisik, dan lain-lain, yang memberikan inspirasi pada pendirian universitas-universitas modern.
· Al-Azhar merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah dikenalkan sebagai universitas tertua di dunia, karena sejak itu telah mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan, baik ilmu agama, seperti fiqih, al-qur’an, hadits, tasawwuf, bahasa arab, nahwu, sharaf, dan lain-lain. Sedangkan ilmu-ilmu umum, yang diajarkan meliputi ilmu kedokteran, matematika, logika, sejarah, dan lain-lain.
Latar berdirinya al-azhar adalah untuk kepentingan para penguasa dari Dinasti Fatimi yang ingin menanamkan kekuasaannya melalui pendekatan pengajaran ajaran Syi’ah. Al-Azhar sejak berdirinya mengalami pasang surut karena pengaruh kepentingan penguasa saat itu. Hal ini karena posisi al-azhar sudah dijadikan alat dan tunggangan politik Dinasti Fatimi yang bermazhab Syi’ah, sehingga setiap pergantian kekuasaan, aturan yang sudah ada mengalami penyesuaian bahkan perombakan oleh kekhalifahan yang berkuasa berikutnya.
Minggu, 25 April 2010
MEMORIES OF YOU
When I start losing my mine of You
And I try to runaway from You
To hit back what You have done to me
And someday You will know the truth
You see me walk with someone new
Seemslike Yesterday when You get to hurt me
Make me dying with all my lonelynase who try to killing me
I still remember all the memories betwen You and me
I do every crazy thing it just to make me, You happy
But know I'm not affraid to hurt by someone else
And I'm laughing if I remember learn to smoking when your gone
I never guess to be like this
Feel nasty when You give me a kiss
And I brake my world around of You
From deeply I wanna said F**k You
And someday You will know the truth
You see me walk with someone new
Seemslike Yesterday when You get to hurt me
Make me dying with all my lonelynase who try to killing me
I still remember all the memories betwen You and me
I do every crazy thing it just to make me, You happy
But know I'm not affraid to hurt by someone else
And I'm laughing if I remember learn to smoking when your gone
Jumat, 05 Maret 2010
UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dart c tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 );
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Nomor 3851);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut:
1. Judul BAB I dan ketentuan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
5. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
6. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
7. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.”
2. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi. berbunyi sebagai berikut :
“BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota. Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3) Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang
berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
3. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
4. Judul Bagian Keempat BAB II dan ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Bagian Keempat
Pegawai Negeri Yang Menjadi
Pejabat Negara
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri atas
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubenur dan Wakil Gubenur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
(4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.”
5. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Manajemen
Pasal 12
(1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 13
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
(3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.”
6. Ketentuan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 15
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.”
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :
“(2) Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.”
8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut :
‘Pasal 16 A
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.
(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
9. Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut
“Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat
pendidikan formal.”
10. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.”
12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut
“Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia,
(2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. perampingan organisasi pemerintah atau
d. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena :
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah. mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau
b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat,
(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 25
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut
Demi Allah, saya bersumpah /berjanji
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta. akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri. seseorang atau golongan:
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
13. Ketentuan Pasal 30, Pasal 3 1, dan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 31
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan. .
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.”
14. Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 34
(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian. Negara.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34 A berbunyi sebagai berikut
“Pasal 34 A
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah.”
16. Ketentuan Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut
“Pasal 35
(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
17. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 37 menjadi berbunyi sebagai berikut
“BAB IV
MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri.”
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya; memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan perundang-undangan
Eddy Sudibyo
Kamis, 14 Januari 2010
- SEMUA UNTUKMU -
Tak kan qu biarkn kau sendiri dikehidupanmu..
Aq chayang kamu..
Aq tak kan membiarkanmu terpuruk didalam kesedihanmu..
Aq hadir untukmu..
Aq selalu untukmu..
Kamis, 24 Desember 2009
Sabtu, 05 Desember 2009
biografi
To be continue..